EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
a. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu
koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
·
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya
dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·
Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas
tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan
hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya
manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi
yaitu :
a)
Manfaat
ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya
b)
Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
c)
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL)
– BA
d)
Bagi suatu
badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose),
maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai
berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
·
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a)
Tingkat
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b)
Tingkat
efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi
biaya usaha
b.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK
= RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif
c.
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas
input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi
adalah:
1. MODAL KOPERASI
PPK
(1) =
SHUk x 100%
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62%
= Rp. 86.62%
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
2. RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI
maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA
USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp.
518,428,769
= Rp. 19.79 %
= Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan
bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal
ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik
kearah yang meningkat.
d. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
·
Neraca.
·
Perhitungan hasil
usaha (income statement).
·
Laporan arus kas (cash
flow)
·
Catatan atas laporan
keuangan
·
Laporan perubahan
kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Komentar
Posting Komentar