ASPEK HUKUM EKONOMI (HUKUM PERIKATAN)



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
KASUS HUKUM PERIKATAN
WIDIYARSIH




Di susun oleh :
NAMA
NPM
AJENG PUTRI ANISA
20214658
CHUSNUL APIATIN
22214495
NOVITA RATNA PUTRI
28214088
RIA NATALIA SIMANJUNTAK
29214215


ATA 2015/2016
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan.
            Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.




                                                                                                Bekasi, 27 April 2016
                                                                                               


                                                                                                            Penulis





DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang................................................................................................................ 1
1.2. Rumusan Masalah........................................................................................................... 2
1.3. Tujuan Penulisan............................................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Kasus PT Surabaya Delta Plaza dengan Bapak Tamrin.................................................. 4
2.2. Kronologi Kasus............................................................................................................. 5
2.3. Analisis Kasus................................................................................................................. 5
BAB III KESIMPULAN
Kesimpulan............................................................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 8












BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            LATAR BELAKANG
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur - Unsur Perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
ü  Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
ü  Sumber Perikatan Berdasarkan Undang - Undang :
  1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  1. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  1. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
ü  Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 6 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.      Pembaharuan utang (inovatie)
2.      Perjumpaan utang (kompensasi)
3.      Pembebasan Utang
4.      Musnahnya barang yang terutang
5.      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
6.      Kedaluwarsa

1.2.            RUMUSAN MASALAH

1.      Apa permasalahan dari kasus PT Surabaya Delta Plaza dengan Bapak Tamrin ?
2.      Mengetahui apa penyebab Bapak Tamrin tidak ingin membayar sewa ruko pada PT Surabaya Delta Plaza?
3.      Memberikan pendapat atas tindakan PT Surabaya Delta Plaza serta tindakan Bapak Tamrin?
4.      Unsur; dasar hukum perikatan; sumber perikatan terhadap Undang  undang apa yang di gunakan dalam kasus ini?



1.3.            TUJUAN PENULISAN

1.      Kita dapat mengetahui kronologi kejadian PT Surabaya Delta Plaza dengan Bapak Tarmin.
2.      Kita dapat mengetahui alasan Bapak Tamrin tidak membayar sewa ruko pada PT Surabay Delta Mas.
3.      Kita dapat menganalisis benar atau tidaknya tindakan PT Surabaya Delta Plaza serta tindakan Bapak Tamrin.
4.      Kita juga dapat menganalisis Unsur; dasar hukum perikatan; sumber perikatan terhadap Undang- undang yang di gunakan dalam kasus ini.
























BAB II
PEMBAHASAN
2.1. KASUS PT SURABAYA DELTA PLAZA DENGAN BAPAK TAMRIN
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.

Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

2.2. KRONOLOGI KASUS
Kasus PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) ini mengenai sewa harga tempat untuk pertokoan, pada awal nya pihak PT SDP kesulitan untuk memasarkan tempatnya kemudian dia mengajak para pedagang untuk meramaikan komplek pertokoan di pusat kota surabaya itu. salah seorang pedagang menerima ajakan PT Surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta. Menerima “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, service charga, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP.
Akan tetapi perjanjian  antara keduanya hanya tinggal perjanjian, kewajiban Tarmin ternyata tidak dipenuhi,Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya, pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

2.3. ANALISIS KASUS

Menurut kami :
o   Untuk PT. Surabaya Delta Plaza (PT SDP) :  Langkah yang dilakukan PT SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya itu benar, karena perjanjian itu harus di tepati dan sewa tempat pertokoan harus dibayarkan sepenuhnya, karena itu sudah menjadi hak PT SDP.
o   Untuk Bapak Tarmin : kewajiban harus dibayarkan dengan sepenuhnya, jangan menganggap kesepakatan hanya sebuah formalitas, kesepakatan itu sesuatu yang harus dilakukan, karena sudah disetujui oleh kedua belah pihak.Dan Bapak Tarmin sudah menikmati fasilitas yang telah disediakan oleh PT SDP pada ruko tersebut.Jadi sudah menjadi kewajiban Bapak Tamrin untuk membayar sewa ruko.

o   Dan menurut kami pada kasus ini memakai unsur dari pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak mendapat hasil dari kewajiban; Dasar hukum perikatan bersumber dari Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ); sumber perikatan berdasarkan undang- undang adalah Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ); sedangkan perikatan hanya dapat di hapus apabila Pembaharuan utang (inovatie), Perjumpaan utang (kompensasi), Pembebasan Utang, Musnahnya barang yang terutang, Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan dan Kedaluwarsa.
















BAB III
KESIMPULAN
            Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Unsur - Unsur Perikatan:Hubungan hokum; Harta kekayaan; Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak; Prestasi. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ); Perikatan yang timbul dari undang-undang; Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaak waar neming ). Sumber Perikatan Berdasarkan Undang - Undang :Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ); Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ); Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ). Ada cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :Pembaharuan utang (inovatie); Perjumpaan utang (kompensasi); Pembebasan Utang; Musnahnya barang yang terutang; Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan; dan Kedaluwarsa.
Pada kasus ini kesalahan terjadi pada Bapak Tamrin karena beliau tidak membayar kewajiban sewa ruko pada PT Delta Plaza Surabaya. Padahal kedua belah pihak yang bersangkutan sudah membuat perjanjian  dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988. Analisis pada kasus ini adalah memakai unsur dari pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak mendapat hasil dari kewajiban, Dasar hukum perikatan bersumber dari Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ), sumber perikatan berdasarkan undang- undang adalah Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ), sedangkan perikatan hanya dapat di hapus apabila Pembaharuan utang (inovatie); Perjumpaan utang (kompensasi); Pembebasan Utang; Musnahnya barang yang terutang; Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan dan Kedaluwarsa.





DAFTAR PUSTAKA

















Komentar

Postingan Populer