Kasus Persekongkolan Mafia Tender Proyek Pemerintah



Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir banyak praktik persaingan bisnis yang tidak sehat, terutama yang selama ini banyak terjadi dalam proses lelang atau tender proyek pemerintah. Namun praktik tersebut selama ini banyak yang tak tersentuh pihak hukum. 
Muhammad Syarkawi Rauf, selaku Ketua KPPU, mengungkapkan setelah melakukan pengamatan pada beberapa dokumen pengadaan/tender yang ada saat ini, setelah dilakukan evaluasi, setidaknya ada 2 modus operandi yang paling sering dipakai oleh mafia proyek tender tersebut.

"Indikasi paling mudah ditelusuri itu kepemilikan silang antar perusahaan yang ikut tender/lelang. Itu ada persaingan yang tak sehat di mana kami harus masuk ke situ. Misalkan ada 5 perusahaan yang ikut tender, padahal 3 dari 5 perusahaan itu dimiliki oleh satu orang yang sama, atau orang memiliki hubungan, jadi sebenarnya banyak persaingan semu dalam tender-tender," kata Syarkawi seperti yang dikutip oleh detikFinance, Kamis (28/1/2016).

Modus seperti ini, tambah Syarkawi, hampir sama dengan modus yang dilakukan oleh importir pangan yang selama ini sebenarnya dikuasai kelompok tertentu lewat beberapa perusahaan, agar mendapat kouta impor lebih banyak. Mereka memasukan perusahaan (read : perusahaan pendamping) hanya untuk meloloskan syarat syahnya tender, yakni diikuti oleh minimal 3 perusahaan.

"Misalnya di kelompok usaha yang jadi importir garam ada 19 perusahaan, tapi sebenarnya pemiliknya hanya 6 grup perusahaan importir saja. Di (impor) sapi kan juga sama. Kalau sedikit pemain, indikasi persekongkolan mudah terjadi," ujarnya.

Syarkawi melanjutkan, modus kedua yang kerap dipakai dalam persekongkolan tender, adalah kerja sama vertikal antara pemenang tender dengan pejabat penyelenggara tender, dalam hal ini PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen. KPPU melihat, banyak perusahaan yang sebenarnya layak memenangkan tender dengan harga yang terbaik dibandingkan dengan perusahaan yang sudah dijadikan sebagai "pemenang" sebelumnya. Akan tetapi, kemudian didiskualifikasi dalam proses tender.

"Kita pelajari dokumen tender, ada indikasi persekongkolan vertikal pelaku usaha dengan pemilik proyek, apakah itu Pemda atau Pusat. Persekongkolan itu sifatnya vertikal antara pemilik proyek dan peserta tender agar bisa menyingkirkan pelaku usaha lain sesuai keinginan peserta tender lain," jelasnya.


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani segala macam aspek kasus persaingan dan manipulasi usaha mencatat, sebesar 56% dari total kasus yang ditangani berkaitan dengan perkara persekongkolan tender.

Ini berdasarkan akumulasi perkara yang ditangani periode 2006 hingga 2012.

Ketua KPPU, Nawir Messi menyebutkan, jumlah total perkara persaingan usaha yang instansinya tangani sejak 2006 hingga 2012 mencapai 173 perkara.

"Di mana dari 173 perkara 76 perkara atau 46% terkait perkara kartel dan penyalahgunaan posisi dominan, dan 56% atau sebanyak 97 perkara berasal dari persekongkolan tender pengadan barang dan jasa," ujar dia, Selasa (26/3/2013).

Data KPPU menunjukkan dari hasil penyelidikan memang terdapat beberapa perkara kartel yang dalam putusan KPPU terbukti dan menyebabkan kerugian konsumen.

Salah satunya adalah putusan kartel atau penetapan harga pesan singkat (SMS) antar operator yang dalam hasil penyelidikan telah menyebabkan kerugian senilai Rp 1,6 triliun hingga 1,9 triliun.

Adapun nilai proyek dari 97 perkara tender pengadan barang dan jasa yang paling banyak ditangani KPPU, mencapai  Rp 12,3 triliun.

Tender proyek ini merupakan gabungan dari proyek swasta, BUMN, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Hasil dari penyelidikan tender ini menemukan 77% atau 75 dari 97 perkara ini terbukti terjadi persekongkolan dengan nilai total tender Rp 8,6 triliun.

Dengan perincian 24 perkara tender proyek APBN sebesar Rp 6,6 triliun, 36 perkara proyek APBD sebesar Rp 1,6 triliun dan 15 perkara tender di BUMN atau BUMD sebesar Rp 400 miliar.

Seperti yang sebelumnya diketahui, dalam rangka penanganan maraknya kasus monopoli harga dan persaingan usaha ini KPPU bekerjasama dengan Kepolisan dan Kejaksaan untuk bersinergi menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Pelimpahan putusan yang inkracht oleh KPPU untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pidana oleh kepolisian dan Kejaksaan, inilah yang disebut sebagai sebuah kesatuan sistem penegak hukum yang terintegrasi," ungkap Nawir. (Yas/Nur)

Komentar

Postingan Populer