Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha
Pemilihan bentuk – bentuk badan usaha
merupakkan langkah awal dalam menjalankan kegiatan perusahaan . Sebab berhasil
atau tidaknya suatu usaha yang dijalankan tergantung juga dari keputusan
tersebut . Adapun macam – macam bentuk
badan usaha :
A.
Perusahaan perseorangan
B.
Firma
C.
Persekutuan komanditer (CV)
D.
Perseroan terbatas (PT)
E.
Badan Usaha Milik Negara
F.
Bentuk – bentuk perusahaan lainnya
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan salah satu
bentuk perusahaan yang banyak dipergunakan di Indonesia. Perusahaan perseorangan ini adalah perusahaan
yang dimiliki perseorangan. Orang itu menjalankan usahanya untuk mendaptkan
keuntungan yang dinikmati sendiri.
Keuntungan dari perusahaan perseorangan :
a.
Mudah untuk memulai usahanya
b.
Adanya kebebasan
c.
Flexibilitas
d.
Kerahasiaannya terjamin
Keburukkan usaha perseorangan :
a.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b.
Kelangsungan usaha kurang terjamin
c.
Sumber keuangan terbatas
d.
Kesulitan dalam manajemen
e.
Kurangnya kesempatan berkembang bagi karyawan
2.
Firma
Bentuk perusahaan firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
bersama.
Keuntungan dari firma :
a.
Jumlah modalnya relatif lebih besar dibanding
usaha perseorangan
b.
Kemampuan organisasi dan manajemen lebih
besar
c.
Lebih mudah memperoleh kredit
d.
Pendiriannya relatif mudah
Keburukkan dari firma :
a.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b.
Kelangsungan usaha relatif tidak menentu
3.
Perseroan Komanditer
Pesekutuan komanditer (CV ) adalah suatu perjanjian
kerja sama untuk berusaha bersama anatar orang-orang yang bersedia memimpin ,
mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya,
dengan orang-orang yang memberikkan pinjaman dan tidak bersedia memimpin
perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan
dalam perusahaan tersebut.
Keuntungan dari bentuk usaha [perseroan
Komanditer (CV) :
a.
Modal yang terkumpul relatif besar
b.
Relatof mudah memperoleh kredit
c.
Kemampuan manajemen lebih besar
d.
Pendiriannya relatif besar
Kerugian dari memiliki bentuk usaha perseroan
Komaditer (CV) :
a.
Sebagian sekutunya mempunyai tanggung jawab
yang tidak terbatas
b.
Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak
menentu
c.
Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama
bagi sekutu pemimpin
4.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah bentuk perusahaan
yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas
terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor.
Keuntungan dari bentuk usaha Perseroan
Terbatas :
a.
Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang
saham
b.
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
c.
Relatif mudah memperoleh tambahan modal
d.
Manajemen yang lebih kuat dan besar
e.
Mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan
dengan menjual sahamnya kepada pihak lain.
Sedangkan kekurangan yang dimiliki bentuk
usaha Perseroan Terbatas :
a.
Pendirian perusahaan relatif sulit
b.
Biaya pendirian perusahaan relatif besar
c.
Relatif lama wakti pendiriannya
d.
Rahasia perusahaan realatif kurang terjamin
5.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah badan usaha
yang dikenal dengan public enterprise yang berisikkan dua elemen esensial yakni
unsur pemerintah dan unsur bisnis. Artinya BUMN ini tidak murni pemerintah 100
persen dan tidak murni 100 persen bisnis. Beberapa besar persentase
masing-masing elemen itu disuatu BUMN tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
6.
Bentuk perusahaan lainya
a.
Sindikat
b.
Kartel
c.
Merger
d.
Perusahaan daerah
e.
Koperasi
f.
Yayasan
g.
Kongsi
h.
Perserikatan perdata
Sumber :
Anoraga,Pandji.2005.Pengantar
Bisnis.Semarang :PT Rineka Cipta
Komentar
Posting Komentar